- Menolak Eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari AMAQ MELAH telah meninggal dunia pada tahun1972 dan INAQ MELAH telah meninggal dunia pada tahun1975 di Anja, Desa Semaye, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut;
- Amaq Purwadi Alias Asmat bin Amaq Melah (anak kandung laki-laki);
- Rumenah Alias Inaq Suryadana binti Amaq Melah (anak kandung perempuan);
- Inaq Rohani alias Johariah binti Amaq Melah (anak kandung perempuan) yang bagiannya menjadi hak ahli warisnya yaitu;
- Rohayati (anak kandung perempuan)
- Saharudin (anak kandung laki-laki)
- Junaidi (anak kandung laki-laki)
- Nurhasanah (anak kandung perempuan)
- Saepul Bahri (anak kandung laki-laki)
- INAQ JOHANI binti Amaq Melah (anak kandung perempuan) yang bagiannya menjadi hak ahli warisnya yaitu;
- Loq Acih alias Amaq Johani (suami)
- Johani (anak kandung perempuan)
- Usnan (anak kandung laki-laki)
- Sahnim (anak kandung perempuan)
- Usman (anak kandung laki-laki)
- Inaq Rupawan alias Munah binti Amaq Melah (anak kandung perempuan)
- Amaq Zainul alias Usman bin Amaq Melah (anak kandung laki-laki).
- Amaq Zainal bin amaq Melah (anak kandung laki-laki)
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa pada angka 5 (lima) poin 1.1 s/d 1.3 tersebut di atas adalah peninggalah almarhum AMAQ MELAH yang belum dibagi waris oleh semua ahliwaris AMAQ MELAH;
- Menyatakan hukum terhadap tanah peninggal AMAQ MELAH pada angka 5 (lima) poin 1.4 sudah dijual oleh semua ahliwaris AMAQ MELAH kepada salah satu ahliwaris yang benarma RUMENAH Alias INAQ SURYADANA yang sudah memiliki sertipikat hak milik atas nama RUMENAH Alias INAQ SURYADANA sah secara hukum dan sesui dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa tindakan dan perbuaan para tergugat yang mengusai dan mengerjakan tanah obyek sengketa pada angka 5 (lima) poin 1.1 s/d 1.3 peninggal alamarhum AMAQ MELAH tanpa menghiraukan hak-hak dari ahliwaris yang lain yaitu; (para penggugat, para turut tergugat) adalah perbuatan tidak sah atau melawan hukum;
- Bahwa demikian pula tindakan dan perbutan tergugat, 1, 2 dan 3 yang tidak mau membagi waris harta warisan pewaris alamarhum AMAQ MELAH angka 5 (lima) poin 1.1 s/d 1.3 tersebut di atas adalah merupakan tindakkan dan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan batal demi hukum dan atau tidak berkekuatan hukum tetap atas segala bentuk surat-surat yang timbul atas nama Para Tergugat terhadap tanah obyek sengketa;
- Menghukum kepada tergugat, 1, 2 dan 3, untuk membagi waris tanah obyek sengketa pada angka 5 (lima) poin 1.1 s/d 1.3, kepada semua aliwaris yang berhak sesuai dengan hukum Fara?id;
- Menetapkan hukum besarnya bagian masing-masing ahli waris atas peninggalan pewaris dan membagikannya kepada masing-masing ahli waris sesui dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kepada para penggugat dan turut tergugat sesuai dengan bagian yang telah di tetapkan berdasarkan hukum Farai?id;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan oleh Pengadilan Agama Selong atas obyek sengketa tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat sesuai hukum yang berlaku;
- Menetapkan ahli waris dari TGH. M. Yusuf Ali Khatab yang meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2016, adalah sebagai berikut :
- Hj. Sainah alias Inaq Hasbullah (istri);
- Samsi Rohmini, S.PD binti TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung perempuan);
- Ismail Marzuki bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki);
- Kasmiwati binti TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung perempuan);
- Samsul Hayadi bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki);
- M. Sulaeman Efendi bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki);
- Yuni Maryuzim Halba, S.E. binti TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung perempuan);
- Kasturi binti TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung perempuan);
- Hasbullah Alias Guru Bolah bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki);
- Yasmanudin alias Guru Jasman bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki);
- Guru Ahmad Yusuf Alias Guru Amat bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki), yang bagiannya menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Fatmah (istri);
- Fathul Barry (anak kandung laki-laki)
- Saiful Anwar (anak kandung laki-laki)
- Rahma (anak kandung perempuan);
- Samsul Hakim alias Guru Akim bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki);
- Jaya Usman alias Guru Jaye bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki);
- M. Ali Asgar alias Guru Segar bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki);
- Abdul Azim Hattab alias Guru Dul bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki);
- Istyawan alias Guru Awan bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki);
- Muh. Sampuma alias Guru Ampung bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah Kebun/Pekarangan Rumah, seluas 1.522 M2, yang terletak di Dusun Montong Kubur, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Sawah, seluas 13.079 M2, yang terletak di Dusun Montong Kubur, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur Kabupaten Lombok Timur, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : H. H. M. Zakaria Usman, Pekarangan TGH. M.
- Sebelah Timur : Ladang TGH. M. Yusuf Ali Khatab;
- Sebelah Selatan : H. Mujitaba dan H. Arfah;
- Sebelah Utara : Tanah Amaq Ruhun dan Lukman;
- Tanah Ladang, seluas 1.713 M2, yang terletak di Dusun Montong Kubur, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : Tanah TGH. M. Yusuf Ali Khatab;
- Sebelah Timur : Amaq Muhsan dan Gazali;
- Sebelah Selatan : Inaq Senah dan H. Arfah;
- Sebelah Utara : Tanah Amaq Ruhun;
- 1/3 (sepertiga) bagian dari Tanah Pekarangan, seluas 673 M2, yang terletak di Dusun Tembuku, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas
- Sebelah Barat : H.M. Zakaria Usman;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : H. Muksin;
- Sebelah Utara : Pekarangan A. Suharman;
- Tanah sawah, seluas 3.600 M2, yang terletak di Dusun Paok, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : H. Abdullah;
- Sebelah Timur : Parit M.Putriadi;
- Sebelah Selatan : Muktiadi dan Triawan;
- Sebelah Utara : Parit;
- Tanah Ladang, seluas 400 M2 , terletak di Dusun Dewe Some Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Rumah Muhtar;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Utara : Ladang Maman dan Ependi;
- Uang sejumlah Rp.165.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dalam bentuk beli gadai sawah dari Hj.Baiq Rihul Djanah dan Baiq Damatul seluas 5900 M2 , Tanah sawah tersebut berlokasi di Dusun Sekerek Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari TGH. M. Yusuf Ali Khatab sebagai berikut :
- Hj. Sainah alias Inaq Hasbullah (istri), mendapat bagian 1/8 atau 4/32;
- Samsi Rohmini, S.PD binti TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung perempuan), mendapat bagian 1/32;
- Ismail Marzuki bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32;
- Kasmiwati binti TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/32;
- Samsul Hayadi bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32;
- M. Sulaeman Efendi bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32;
- Yuni Maryuzim Halba, S.E. binti TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/32;
- Kasturi binti TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung perempuan), mendapat bagian 1/32;
- Hasbullah Alias Guru Bolah bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32;
- Yasmanudin alias Guru Jasman bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32;
- Guru Ahmad Yusuf Alias Guru Amat bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32, yang bagiannya menjadi hak ahli warisnya:
- Fatmah (istri), mendapat bagian 1/8 atau 5/40 x 2/32 = 10/1280
- Fathul Barry (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 14/40 x 2/32 = 28/1280
- Saiful Anwar (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 14/40 x 2/32 = 28/1280
- Rahma (anak kandung perempuan), mendapat bagian 7/40 x 2/32 = 14/1280
- Samsul Hakim alias Guru Akim bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32;
- Jaya Usman alias Guru Jaye bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32;
- M. Ali Asgar alias Guru Segar bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32;
- Abdul Azim Hattab alias Guru Dul bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32;
- Istyawan alias Guru Awan bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32;
- Muh. Sampurna alias Guru Ampung bin TGH. M. Yusuf Ali Khatab (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/32;
- Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa pada Diktum 3 untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian para Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verlaard);
- Menghukum para Penggugat, para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.9.600.000,00 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah), secara tanggung renteng;
Putusan PA SELONG Nomor 1062/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 1062/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Mahmudah Hayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abubakar, Br Hakim Anggota Apit Farid |
Panitera | Panitera Pengganti: Suaidi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Sebelah Barat : Pekarangan H. Fathurrahman; - Sebelah Timur : H. M. Zakaria Usman; - Sebelah Selatan : H. M. Zakaria Usman; - Sebelah Utara : Amaq Lukman Cucu dari Papuk Lahak; Yusuf Ali Khatab; Sebagai harta warisan dari TGH. M. Yusuf Ali Khatab yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 1062/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik23821