- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakanbahwa M. Daud telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari tahun 1995;
- Menyatakan bahwa Hj. Nuraini telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni tahun 2019;
- Menetapkan Ahli Waris Almarhum M. Daud dan Almarhumah Hj. Nuraini adalah:
- Yeni Sunani Daud binti M. Daud (Penggugat I),
- Mulkan bin M. Daud (Penggugat II),
- Darmawi Jaya Daud bin M. Daud (Penggugat III),
- Hj. Nurida Sumarni binti M. Daud (Penggugat IV),
- H. Herwan Daud bin M. Daud (Penggugat V),
- Melma Yesmi binti M. Daud (Tergugat I), dan
- Benni Erianto bin M. Sukri Daud (Tergugat II), Nira Kencana binti M. Sukri Daud dan Dian Mayasari binti M. Sukri Daud sebagai ahli waris pengganti dariM. Sukri Daud bin M. Daud;
- Menetapkan harta warisan dari M. Daud dan Hj. Nuraini adalah berupa tanah dengan bangunan rumah dan kios yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Lettu Ubadi, Nomor 01, RT 03, RW 01, Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Sertifikat Hak Milik Nomor 00244, dengan luas 674 M2 (enam ratus tujuh puluh empat meter bujur sangkar) dengan lebar 12 M dan panjang 60 M dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Jalan Lettu Ubadi;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah kosong milik Sahrul;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Sofyan Ikram;
- Sebelah barat berbatasan dengan rumah bapak Alwi Amuk;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA MANNA Nomor 104/Pdt.G/2022/PA.Mna |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2022/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Sakti Muhamad Huda, Ibr Hakim Anggota Pinta Zumrotul Izzah |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasvina Melzai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4.Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp3.220.000,00 (Tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2022/PA.Mna.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2022/PA.Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 104/Pdt.G/2022/PA.Mna
Statistik8050