- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan surat kuasa Tanggal 12 Agustus 2020 tidak sah;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya (berupa rumah kontrakan sebanyak 18 pintu) seluas 1015 M2 (seribu lima belas meter persegi) dengan No Sertifikat Hak Milik 00635 atas Nama Erna Herdiani, Surat Ukur Nomor: 505/Sawangan Baru/2009, tertanggal 14-07-2009 (SHM &Objek dalam Penguasaan Tergugat) yang terletak di Jalan Jati No.12 Rt.004Rw.003 Kelurahan Sawangan Baru Kecamatan Sawangan Kota Depok;
- Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya (berbentuk Ruko 1 pintu/ tingkat setengah) seluas 111 M2 (seratus sebelas meter persegi) dengan No SertifikatHak Milik 2288 atas Nama Erna Herdiani dengan Surat Ukur Nomor: 72/Cilebut Barat/2010, tertanggal 06-05-2010 (SHM & Objek dalam Penguasaan Tergugat) yang terletak di Jalan Cilebut Rt.004Rw.003 Kelurahan Cilebut Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana pada poin 3 tersebut di atas, apabila tidak dapat dibagi secara sukarela/natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang Negara;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA DEPOK Nomor 3859/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 3859/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Habib Rasyidi Daulay |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Yumidah, Br Hakim Anggota M. Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsul Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi ----- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang harus dibagi dua, masing-masing Penggugat dengan Tergugat mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.3.770.000,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3859/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik12420