- Menolak Eksepsi Tergugat III;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Krg |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiaty Rovita, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Adi Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat III Konvensi/ Penggugat Renkonvensi yang mengambil 3 (tiga) buah Sertifikat Obyek Sengketa dari Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat II yang menyerahkan 3 (tiga) buah Sertifikat Obyek Sengketa kepada Tergugat III Konvensi/ Penggugat Renkonvensi merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa tindakan dari Tergugat I yang mengabaikan proses jual beli ini dan membiarkan kejadian ini terjadi merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat khususnya Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan tahapan proses balik nama obyek sengketa dan menandatangani Akta Jual Beli Obyek Sengketa tanpa syarat, apabila Para Tergugat tidak mau melaksanakan tahapan proses balik nama tersebut ke atas nama Penggugat, maka menyatakan bahwa Putusan ini sebagai dasar/syarat administrasi untuk menerbitkan ketiga obyek sengketa dan untuk proses balik nama/pendaftaran obyek sengketa yaitu : a. Sertifikat Hak Milik Nomor 3437 seluas lebih kurang 317 (tiga ratus tujuh belas) meter persegi, sebagaimana tercatat dalam Surat Ukur Nomor: 01021/Tohudan/2007 tanggal 16 Juli 2007, yang terletak di Kelurahan Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang tertulis atas nama HARTONO SETYO; Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : HARTONO SETYO (SHM.3438) Sebelah Selatan : Jalan Desa Sebelah Barat : Benedeta Bagas P (SHM.4106) Sebelah Timur : Jalan Perumahan dan Pos Satpam b. Sertifikat Hak Milik Nomor.3438 seluas lebih kurang 236 (dua ratus tiga puluh enam) meter persegi, sebagaimana tercatat dalam Surat Ukur Nomor: 01022/Tohudan/2007 tanggal 16 Juli 2007, yang terletak di Kelurahan Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang tertulis atas nama HARTONO SETYO Dengan Batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : HARTONO SETYO (SHM.3439) Sebelah Selatan : HARTONO SETYO (SHM.3437) Sebelah Barat : HARTONO SETYO (SHM.4109) Sebela Timur : Jalan Perumahan c. Sertifikat Hak Milik Nomor. 3439 seluas lebih kurang 47 (empat puluh tujuh) meter persegi, sebagaimana tercatat dalam Surat Ukur Nomor: 01023/Tohudan/2007 tanggal 16 Juli 2007, yang terletak di Kelurahan Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang tertulis atas nama HARTONO SETYO. Dengan Batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Perumahan Sebelah Selatan : HARTONO SETYO (SHM.3438) Sebelah Barat : HARTONO SETYO (SHM.4109) Sebelah Timur : Jalan Perumahan menjadi ke atas nama Penggugat (IKA PUTRIANI SAMBUAGA) di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar (Turut Tergugat III); 6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI dan REKONVENSI : - Menghukum Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.190.000,- (Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Krg
Statistik10126