Putusan PN KARANGAYAR Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Dwi Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARI PURWANTO Bin MAMAN HINDARMAN (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ARI PURWANTO Bin MAMAN HINDARMAN (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.107.500.000,- (satu milyar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,93376 gram setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh sisa serbuk kristal dengan berat bersih 0,92763 gram; 2) 1 (satu) tube urin; 3) 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik5411