Putusan PN KARANGAYAR Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DWI AMIYANTO Bin MARIMIN HADI SISWOMARTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip didalam sedotan warna hitam dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,80619 gram - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam filter berisi 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip didalam sedotan warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,25320 gram; - 1 (satu) buah HP Redmi 9A warna hitam; - 1 (satu) buah sarung tangan kain warna hitam; - 1 (satu) buah jaket kain warna hitam; - 1 (satu) tube plastik berisi urine sebanyak 12 ml Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik6115