- DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi.-----------------------------------------------------------------------------------
- DALAM POKOK SENGKETA :---------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.------------------------
- Menyatakan tidak sah keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00008/DesaMoncongloe Bulu, tanggal terbit 02 September 2014, Surat Ukur Nomor 02200/Moncongloe Bulu/2014 tanggal 01 September 2014, Luas 350.000 M2 (Tiga ratus lima puluh meter persegi), Nama Pemegang Hak : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMHAN RI Cq. KODAM VII WIRABUANA.---------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00008/DesaMoncongloe Bulu, tanggal terbit 02 September 2014, Surat Ukur Nomor 02200/Moncongloe Bulu/2014 tanggal 01 September 2014, Luas 350.000 M2 (Tiga ratus lima puluh meter persegi), Nama Pemegang Hak : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMHAN RI Cq. KODAM VII WIRABUANA.--------------
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara atas nama Pemegang Hak : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMHAN RI Cq. KODAM VII WIRABUANA (sekarang KODAM XIV Hasanuddin) dikurangi Sertipikat Penggugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00133/DesaBelabori tanggal 18 Agustus1998 Surat Ukurtanggal 24-10-2012 Nomor 00120/2012 luas 11.502 M2 (Sebelas ribu lima ratus dua meter persegi) Nama Pemegang Hak MUH. TAMRIN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------------
- MenghukumTergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.5.592.000,- (Lima juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).--------------------------------------
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 79/G/2021/PTUN.Mks |
|
Nomor | 79/G/2021/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarjoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Aly Rusmin, Br Hakim Anggota Taufik Adhi Priyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Hendra Widagdo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
----------------------------------------M E N G A D I L I :------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/G/2021/PTUN.Mks
Kasasi : 612 K/TUN/2022
Banding : 107/B/2022/PT.TUN.MKS
Statistik24584