- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN TANGGAL 9 MARET 2022 NOMOR 88/PDT.G/2021/PN BJM YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI EKSEPSI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKA GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMALITAS ;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVAANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 9 Maret 2022 Nomor 88/Pdt.G/2021/PN Bjm yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai Eksepsi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak tuntutan provisi Para Pembanding semula Para Pengggat;
- Menolak Eksepsi Terbanding II semula Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menyataka gugatan para Pembanding semula para Penggugat tidak memenuhi syarat formalitas ;
- Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvaankelijk Verklaard);
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 36/PDT/2022/PT BJM |
|
Nomor | 36/PDT/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Risti Indrijani |
Hakim Anggota | Unggul Ahmadi, Brboedi Soesanto |
Panitera | Rajidinnor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pdt.G/2021/PN Bjm
Kasasi : 729 K/Pdt/2023
Banding : 36/PDT/2022/PT BJM
Statistik8616