- Menyatakan Terdakwa DONI ISMON Bin DANIEL secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama dan bersekutu dan atau bertindak sendiri-sendiri telah melakukan tindak pidana penipuan, yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap DONI ISMON Bin DANIEL dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Rekening koran Bank BCA dengan nomor 8565001368 atas nama DEVIKRI LIUS ZEN periode Bulan Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap Rekening koran Bank BCA dengan nomor 8565001368 atas nama DEVIKRI LIUS ZEN periode Bulan Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Screen shoot percakapan melalui Whatapps antara DEVIKRI LIUS ZEN dengan FATMAWATI YUSWA;
- 1 (satu) lembar Nota perbaikan mobil tanggal 17 Juli 2020 dengan nominal pembayaran Rp.8.456.000,- (delapan juta empat ratus ribu lima puluh enam rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota perbaikan mobil Nopol. KT 8174 ND tanggal 28 Desember 2020 dengan nominal pembayaran Rp.21.300.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota perbaikan mobil Nopol. B 9228 SBA tanggal 2 Februari 2021 dengan nominal pembayaran Rp.27.700.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Foto kendaraan roda empat mobil jenis Mitsubishi Triton doble cabin sebelum dikirim;
- Foto kendaraan roda empat mobil jenis Mitsubishi Triton doble cabin setelah dikirim berada dibengkel untuk perbaikan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 733/Pid.B/2021/PN Smr |
|
Nomor | 733/Pid.B/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto, Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslina Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 807 K/Pid/2022
Pertama : 733/Pid.B/2021/PN Smr
Statistik18217