- Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat (I.c Yayasan Kristen Methodist Belawan-Brayan) untuk membayarkan hak-hak kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan total sebesar Rp.72.757.593,- (tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon 9 x Rp.3.329.867,- = Rp.29.968.803,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp.3.329.867,- = Rp.33.298.670,-
- Uang Penggantian Hak 15 % X Rp.63.267.473 = Rp.9.490.120,-
- = Rp.72.757.593,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Masdalena Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Netty Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan ongkos perkara ini kepada Negara sebesar Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1796 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik9115