- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan:
- Objek sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03433 yang terletak di Jalan Nusa Indah RT.07, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Dengan ukuran sebagai berikut:
- Lebar bagian depan/Selatan : 17,60m;
- Lebar bagian belakang/Utara : 16,70m;
- Panjang bagian kanan/Barat : 26,21m;
- Panjang bagian kiri/Timur : 23,20m;
- Sebelah Timur/sebelah kiri : Rumah Bapak Rizikan Noor;
- Sebelah Barat/Sebelah kanan : Gang Nusa Indah-III;
- Sebelah Utara/ belakang : Rumah ibu Yatiani,
- Sebelah Selatan/ depan : Jalan Nusa Indah;
- 1 unit mobil merk Toyota Kijang Inova tahun 2012, warna biru tua Metalik / hitam navy dengan Nomor Polisi: DA 1504 AY. Atas nama Butet Mandailing Pulungan;
- 1 unit sepeda Motor merk Yamaha Freego tahun 2019, warna biru dengan Nomor Polisi: KH 4509 ES atas nama Blori Al Ansari;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 tersebut dengan bagian masing-masing (setengah bagian) untuk Penggugat dan (setengah bagian) untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek perkara dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan bahwa apabila pembagian Harta Bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara natura maka akan dijual lelang di muka umum dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.170.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.Mtw |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PA.Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Khoirul Huda, Br Hakim Anggota Abdurahman Sidik |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemijan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara Dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PA.Mtw
Banding : 11/Pdt.G/2022/PTA.PIk
Statistik6512