- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat dterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I merupakan Mamak Kepala Waris dalam Silsilah Ranji Keturunan (Almarhumah) Pik Buruk, Suku Guci, Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman;
- Menyatakan tanah obyek perkara yang terletak di Dusun Pasar Hilalang, Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, dengan batas-batas: sebelah utara berbatas dengan tanah Abdullah/Dullah Bangau, sebelah selatan berbatas dengan jalan Dusun Pasar Hilalang, sebelah barat berbatas dengan tanah Salma, sebelah timur berbatas dengan tanah Nurjani merupakan harta pusaka tinggi Kaum Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat atas Objek Perkara kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman dalam berkas permohonan Nomor: 2094/2020 berikut peta bidang tanah Nomor: 201/2020 merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan berkas permohonan Nomor 2094/2020, atas nama Para Tergugat, berikut peta bidang tanah Nomor 201/2020, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman, atas Objek Perkara adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.041.000,00 (lima juta empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PARIAMAN Nomor 43/Pdt.G/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Dortmund |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Affan, Br Hakim Anggota Afdil Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2021/PN Pmn
Statistik8811