- Menyatakan Terdakwa HETTY VERA NITA PULUNGAN ALIAS CHIKO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat untuk Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah tas tangan jenis rajut kain bercorak yang didalamnya berisi dompet kecil warna hijau merk Oppo berisi 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisi 1 (satu) bungkus plastic klip besar diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip besar bebrisi 7 (tujuh) plasstik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip besar berisi 22 (dua puluh dua) plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipet kecil warna putih berbentuk sendok
- 1 (satu) Unit handphone merk Realme warna biru
- Uang tunai sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widi Astuti, Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6696 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 89/Pid.Sus/2022/PN Sim
Statistik396