- DALAM PROVISI
- Menolak gugatan provisi Para Penggugat.
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
- DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- DALAM PROVISI
- Menolak gugatan provisi Para Penggugat Rekonpensi.
- DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi dan Tergugat II Konvensi yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Ulujadi sebagaimana Surat Penyerahan Nomor: 147/UJ/JB/2021, tanggal 30 Maret 2021.
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi III adalah Pemilik yang Sah atas Objek Tanah seluas 936 M2 (sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi) yang terletak di Keluruhan Buluri Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, dengan batas batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Merry Glou.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Merry Glou.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Hi. Hasan Kadir Jufri.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Wakaf.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi yang membuat pagar dijalan yang baru dibuat oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konpensi untuk membuka pagar yang menutup jalan/akses Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp.2.540.000,- (Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Pal |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Allannis Cendana, Br Hakim Anggota Mahir Sikki Za |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pdt.G/2021/PN Pal
Statistik9610