- Menyatakan terdakwa MINGGU SRI HARTONO Bin RM DJAZULI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MINGGU SRI HARTONO Bin RM DJAZULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti :
- Surat Tanda terima uang, sebesar Rp. 5.000.000.000, tanggal 30 Desember 2019.
- Surat Perjanjian jual beli (PPJB) Nomor : 43/ Tanggal 30 Desember 2019.
- Surat Kuasa Jual nomor : 44/ 2019, tanggal 30 Desember 2019
- Surat Tanda terima Dokumen BPN Nomor berkas permohonan Nomor: 296000/ 2019, berikut photo copy subjek dan obyek pajak.
- Photo Copy Surat Nomor: s-474/KN.5/2020 perihal tanggapan atas surat permohonan Pembelian Aset.
- Surat Jawaban atas surat Somasi pertama.
- 1 (satu) lembar Photo Copy surat Nomor : s-75/KN/2017, tanggal 17 Mei 2017
- Fotokopi Surat Permohonan BOT/Sewa Aset DJKN kepada Menteri Keuangan;
- Fotokopi Surat Tugas Pengukuran;
- Fotokopi Undangan Pengukuran;
- Fotokopi tanda terima dokumen;
- Fotokopi hasil pengecekan online, sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi Girik Nomor : 83 An. Rokhmah;
- Fotokopi Kutipan C Desa An. Rokhmah;
- Fotokopi Surat Pernyataan Waris;
- Fotokopi Surat Pernyataan tidak sengketa;
- Fotokopi Surat Keterangan riwayat tanah;
- Fotokopi Lembar tambahan Akta Jual Beli;
- Fotokopi AJB Nomor 140.b/2015;
- Fotokopi SPPT PBB Tahun 2015 s/d Tahun 2020;
Putusan PN CIBINONG Nomor 50/Pid.B/2022/PN Cbi |
|
Nomor | 50/Pid.B/2022/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Suryadipta |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaeduward, Br Hakim Anggotadamenta Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti: Rooy Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam Perkara terdakwa AGUS PRIH UNTORO 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1108 K/Pid/2022
Pertama : 50/Pid.B/2022/PN Cbi
Banding : 169/PID/2022/PT BDG
Statistik19822