Putusan PN BOGOR Nomor 270/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 270/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Yudhautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elvina, M.h Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti Bulan Ayu Samantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU (7 TAHUN ) PIDANA DENDA RP.800.000.000,00 SUBSIDER PENJARA (6 BULAN ) |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa NOPAN Als IPAN Bin LILI SAPUTRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;Menyatakan Terdakwa NOPAN Als IPAN Bin LILI SAPUTRA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1335 gram dan 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0799 gram;1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman YOU C1000 Lemon berikut pipet kaca dan potongan sedotan;1 (satu) buah digital scale warna silver;Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik1000