- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA ABDUL BASIR HARAHAP ALIAS ANDRE LUIS BIN PADANG BOLAK HARAHAP TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA LEBIH DARI 5 GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA ABDUL BASIR HARAHAP ALIAS ANDRE LUIS BIN PADANG BOLAK HARAHAP DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 26 (DUA PULUH ENAM) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERUKURAN KECIL BERISIKAN KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT KOTOR 6.728,64 GRAM KEMUDIAN DISISIHKAN DARI MASING-MASING BUNGKUS DENGAN BERAT 16,98 GRAM GUNA PEMERIKSAAN LAB BNN SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN LAB BNN TERSISA 13,2763 GRAM SEDANGKAN SISANYA SEBANYAK 6.708,69,- GRAM TELAH DIMUSNAHKAN,
- 1 (SATU) BUNGKUS DAUN KERING DIDUGA NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA DENGAN BERAT KOTOR 247,06 GRAM SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN LAB BNN TERSISA 227,4000 GRAM,
- 2 (DUA) UNIT TIMBANGAN DIGITAL,
- 1 (SATU) UNIT ALAT PRESS PLASTIK, 1 (SATU) BUNDLE PLASTIK KLIP UKURAN BESAR,
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID SAMSUNG WARNA PUTIH DENGAN TIDAK ADA NOMOR SIMCARD,
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID SAMSUNG WARNA BIRU DENGAN NOMOR SIMCARD 082372360087,
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID SAMSUNG WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIM CARD 081271414471.
- 1 (SATU) UNIT DRONE,
- 1 (SATU) UNIT LAPTOP ,
- 1 (SATU) UNIT MOTOR HONDA BEAT WARNA HITAM,
- 2 (DUA) BUAH ATM BRI (DALAM PERKARA MUSLIH,S.SI BIN RADEN MASURIP),
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG WARNA PUTIH,
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE NOKIA WARNA HITAM DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL BASIR HARAHAP alias ANDRE LUIS Bin PADANG BOLAK HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL BASIR HARAHAP Alias ANDRE LUIS Bin PADANG BOLAK HARAHAP dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6.728,64 gram kemudian disisihkan dari masing-masing bungkus dengan berat 16,98 gram guna pemeriksaan Lab BNN setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 13,2763 gram sedangkan sisanya sebanyak 6.708,69,- gram telah dimusnahkan,
- 1 (satu) bungkus daun kering diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 247,06 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 227,4000 gram,
- 2 (dua) unit timbangan digital,
- 1 (satu) unit alat press plastik, 1 (satu) bundle plastik klip ukuran besar,
- 1 (satu) unit handphone android Samsung warna putih dengan tidak ada nomor simcard,
- 1 (satu) unit handphone android Samsung warna biru dengan nomor Simcard 082372360087,
- 1 (satu) unit handphone android Samsung warna hitam dengan Nomor sim card 081271414471.
- 1 (satu) unit drone,
- 1 (satu) unit laptop ,
- 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna hitam,
- 2 (dua) buah ATM BRI (dalam perkara MUSLIH,S.Si Bin RADEN MASURIP),
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih,
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 66/PID/2022/PT TJK |
|
Nomor | 66/PID/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Barita Saragih |
Hakim Anggota | Ida Marion, Mhbrtursinah Aftianti |
Panitera | Hj.laksmi Varia Darsini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR 21/PID.SUS/2022/PN TJK TANGGAL 13 APRIL 2022; MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Tjk tanggal 13 April 2022; MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5216 K/PID.SUS/2022
Banding : 66/PID/2022/PT TJK
Statistik9217