- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG NOMOR 493/ PID.SUS/2021/PN.TRG., TANGGAL 24 MARET 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. AHMAD EFFENDI BIN M. YUSUF JAIS, TERDAKWA II. KHOMAS BIN KUSEN TERDAKWA III. SUBHAN BIN BURHAN ARIFIN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENGHALANGI KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) BULAN;
- MEMERINTAHKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN KECUALI KALAU DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM, BAHWA TERPIDANA SEBELUM WAKTU PERCOBAAN SELAMA: 10 (SEPULUH) BULAN BERAKHIR, TELAH BERSALAH MELAKUKAN SESUATU TINDAK PIDANA;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT BATANG KAYU BALOK UKURAN 4CM X 8CM PANJANG 4 METER;
- 1 (SATU) BATANG KAYU BALOK UKURAN 4CM X8CM PANJANG 3 METER;
- 1 (SATU) BATANG BAMBU KECIL UKURAN PANJANG 2 (DUA) METER;
- (SATU) BUAH TRAFICONE WARNA ORANGE;
- Menerima Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 493/ Pid.Sus/2021/PN.Trg., tanggal 24 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa 1. Ahmad Effendi Bin M. Yusuf Jais, Terdakwa II. Khomas Bin Kusen Terdakwa III. Subhan Bin Burhan Arifin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama: 10 (sepuluh) bulan berakhir, telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit batang kayu balok ukuran 4cm x 8cm panjang 4 meter;
- 1 (satu) batang kayu balok ukuran 4cm x8cm panjang 3 meter;
- 1 (satu) batang bambu kecil ukuran panjang 2 (dua) meter;
- (satu) buah traficone warna orange;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 96/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 96/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Kurnia Yani Darmono, Brsukri Sulumin |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA DEDY SURYADI; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PARATERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM DITINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Dedy Suryadi; 5. Membebankan kepada ParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5985 K/Pid.Sus/2022
Banding : 96/PID/2022/PT SMR
Statistik13214