Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 29-K/PM.III-19/AD/I/2022 |
|
Nomor | 29-K/PM.III-19/AD/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Fitriansyah, Br Hakim Anggota Dandi Andreas Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyu Jatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Daulat Marsinta Silaban, Serda NRP 31030482980783 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Terdakwa-1 : Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan. b. Terdakwa-2 : Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan. c. Terdakwa-3 : Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan. d. Terdakwa-4 : Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan. e. Terdakwa-5 : Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan. f. Terdakwa-6 : Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan. g. Terdakwa-7 : Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan. h. Terdakwa-8 : Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan. i. Terdakwa-9 : Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan. j. Terdakwa-10 : Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan. k. Terdakwa-11 : Pidana Penjara selama : 8 (delapan) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum nomor: 445/PKM BLG/018/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tanggal Alm. Justinus Bagau. 2) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum nomor: 445/PKM-BLG/013/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 Alm. Janius Bagau. 3) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum nomor: 445/PKM-BLG/017/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tanggal Alm. Januarius Sani. 4) 2 (dua) lembar foto sepatu boots warna hijau, sepatu boots warna hitam, sepatu kets warna abu-abu dan sandal jepit merk swallow. 5) 2 (dua) lembar foto Korban Alm. Janius Bagau, Alm. Justinus Bagau dan Alm. Januarius Sani. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : 1) 1 (satu) pasang sepatu boots warna hitam dikembalikan kepada Serda Hamid Julius. 2) 1 (satu) pasang sepatu boots warna hijau dikembalikan kepada Serda Budianto Syahputra; 3) 1 (satu) pasang sepatu boots warna hitam dikembalikan kepada Serda Mulyanto. 4) 1 (satu) pasang sepatu boots warna hitam dikembalikan kepada Praka Agus Waluyo. 5) 1 (satu) pasang sepatu boots warna hitam dikembalikan kepada Serda Edi Indriya Muslimin. 6) 1 (satu) pasang sepatu boots warna hitam dikembalikan kepada Serda Wilfred Sianturi. 7) 1 (satu) pasang sepatu boots warna hijau dikembalikan kepada Koptu Haswanto Djanatun. 8) 1 (satu) pasang sepatu kets warna abu-abu dikembalikan kepada Serda Mustofa. 9) 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru putih dikembalikan kepada Serda Hebib Rudianto. 10) 1 (satu) pasang sandal jepit warna hijau putih dikembalikan kepada Serda Ericson Sihombing. 11) 6 (enam) buah jarum beserta benang jahit warna hitam dirusak sampai tidak dapat digunakan. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah a. Terdakwa-1 : Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). b. Terdakwa-2 : Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). c. Terdakwa-3 : Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). d. Terdakwa-4 : Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). e. Terdakwa-5 : Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). f. Terdakwa-6 : Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). g. Terdakwa-7 : Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). h. Terdakwa-8 : Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). i. Terdakwa-9 : Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). j. Terdakwa-10 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). k. Terdakwa-11 : Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29-K/PM.III-19/AD/I/2022
Kasasi : 291 K/Mil/2022
Banding : 57-K/PMT.III/BDG/AD/V/2022
Statistik7413