Putusan PN SIBOLGA Nomor 86/Pdt.G/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrah Akbar Citrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yura Pratama Yudhistira, Br Hakim Anggota Grace Martha Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Pebrido Novianto Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI - Menyatakan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah ulayat adat seluas lebih kurang 30.452 meter persegi yang terletak nama jalan saat gugatan a quo diajukan di Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : berbatas dengan SDN No.153038 Sampang Maruhur, Gereja HKBP Sampang Maruhur, Murlin Marbun, Jonron Marbun, Mangapil Marbun, Surung Marbun, Regen Marbun, Berkat Silaban, Bilkani Simmamora, Op. Herlina Munthe, Bonar Siringo-ringo; Sebelah timur : berbatas dengan tanah Salomo Sirait; Sebelah selatan : berbatas dengan Sungai Siordang Sebelah barat : berbatas dengan tanah Berkat Silaban, Maruntung Simanullang, Hotma Simmamora, Pendeta Simron Leo Silaban, Madin Simmamora; sebagai tanah milik Para Penggugat dan seluruh ahli waris Op. Julius Simatupang Siburian; 3. Menyatakan keluarga Para Penggugat (ahli waris Op. Julius Simatupang Siburian) adalah pemilik sah dan memiliki hak untuk membuat, memohonkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Tengah untuk mengajukan pendaftaran tanah dan/atau pensertifikatan tanah dengan berpedoman dan sesuai pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah ulayat adat seluas lebih kurang 30.452 meter persegi yang terletak nama jalan saat gugatan a quo diajukan di Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : berbatas dengan SDN No.153038 Sampang Maruhur, Gereja HKBP Sampang Maruhur, Murlin Marbun, Jonron Marbun, Mangapil Marbun, Surung Marbun, Regen Marbun, Berkat Silaban, Bilkani Simmamora, Op. Herlina Munthe, Bonar Siringo-ringo; Sebelah timur : berbatas dengan tanah Salomo Sirait; Sebelah selatan : berbatas dengan Sungai Siordang; Sebelah barat : berbatas dengan tanah Berkat Silaban, Maruntung Simanullang, Hotma Simmamora, Pendeta Simron Leo Silaban, Madin Simmamora; adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari, dalam hal Para Tergugat lalai melaksanakan amar putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.004.000,00 (dua juta empat ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2021/PN Sbg
Statistik9223