- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA BUMI NOMOR: 10 / PDT.G /2021 / PN.KBU TANGGAL 16 MARET 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONVENSI/ PENGGUGAT DALAM REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING I DAN TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II DALAM KONVENSI/ TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DALAM REKONVENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bumi Nomor: 10 / Pdt.G /2021 / PN.KBU tanggal 16 Maret 2022 yang dimohonkan banding ;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Pembanding semula Tergugat dalam konvensi/ Penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan Penggugat II dalam Konvensi/ Tergugat I dan Tergugat II dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 33/PDT/2022/PT TJK |
|
Nomor | 33/PDT/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Irdalinda |
Hakim Anggota | Saur Sitindaon, Brsaryana |
Panitera | Hi. Warsito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING I DAN TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II ATAU PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Terbanding I dan Terbanding II semula Penggugat I dan Penggugat II atau Para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2987 K/Pdt/2023
Banding : 33/PDT/2022/PT TJK.
Statistik12741