- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Atas tanah masing-masing :
- Sertipikat hak milik Nomor : 0942/ Mekar Jaya dengan luas 19520 M2 dengan surat ukur nomor : 00898 tanggal 25 / 03 / 2019 atas nama Fedrik Adhar (alm);
- Sertipikat hak milik Nomor : 0943 / Mekar Jaya dengan luas 14730 M2 dengan surat ukur nomor : 00899 tanggal 25 / 03 / 2019 atas nama Fedrik Adhar (alm);
- Sertipikat hak milik Nomor : 0944/ Mekar jaya dengan luas 12250 M2 dengan surat ukur nomor : 00900 tanggal 25 / 03 / 2019 atas nama Fedrik Adhar (alm);
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00937/Mekar Jaya dengan luas 14.680 M2 atas nama Fera Desi Arisanti berupa tanah kebun;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00935/Mekar Jaya dengan luas 17.600 M2 atas nama Fera Desi Arisanti berupa tanah kebun;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00936/Mekar Jaya dengan luas 15.760 M2 atas nama Feni Ayu Novereza berupa tanah kebun;
- Sertipikat hak milik Nomor : 0942/ Mekar Jaya dengan luas 19520 M2 dengan surat ukur nomor : 00898 tanggal 25 / 03 / 2019 atas nama Fedrik Adhar (alm);
- Sertipikat hak milik Nomor : 0943 / Mekar Jaya dengan luas 14730 M2 dengan surat ukur nomor : 00899 tanggal 25 / 03 / 2019 atas nama Fedrik Adhar (alm);
- Sertipikat hak milik Nomor : 0944/ Mekar jaya dengan luas 12250 M2 dengan surat ukur nomor : 00900 tanggal 25 / 03 / 2019 atas nama Fedrik Adhar (alm);
- Menolak gugatan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hengky Alexander Yao, Br Hakim Anggota Eilla Korita |
Panitera | Brpanitera Pengganti Ratu Indah Oktaria Mangku Anoem, Panitera Pengganti: Santi Citra Hati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat secara tanpa hak yang mengakui sertipikat hak atas tanah masing-masing : adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menghukum Turut Tergugat agar mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 5.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.315.000,00 (dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Kbu
Statistik13018