- Menolak eksepsi Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.TTI/053/KMK/2013 tanggal 07 Oktober 2013 yang disertai akta Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit dan/atau Addendum I (Pertama) tertanggal 17 Oktober 2014 serta Addendum II (Kedua) tertanggal 31 Maret 2015 adalah sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi dalam memperhitungkan jumlah hutang pokok, bunga berganda serta denda terselubung pada fasilitas kredit modal kerja atau rekening koran berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.TTI/053/ KMK/2013 tanggal 07 Oktober 2013 beserta addendumnya adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat I dan Penggugat II;
- Menyatakan tunggakan hutang pokok dari fasilitas kredit modal kerja pada Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.TTI/053/KMK/2013 tanggal 07 Oktober 2013 beserta addendumnya, yang wajib dibayar lunas oleh Penggugat Konvensi I adalah sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan persen bunga yaitu 13,85 % pertahunnya sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kredit dan persen denda yaitu 5,00 % pertahunnya sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kredit tanggal 06 Juli 2016, tanpa harus memperhitungkan bunga dan denda berjalannya;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menerima pembayaran atau pelunasan tunggakan hutang pokok fasilitas kredit modal kerja pada Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : CRO.TTI/053/KMK/2013 tanggal 07 Oktober 2013 beserta addendumnya, yang dibayarkan oleh Penggugat Konvensi I sebesar Rp1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) persen bunga yaitu 13,85 % pertahunnya sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kredit dan persen denda yaitu 5,00 % pertahunnya sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kredit tanggal 06 Juli 2016 tanpa harus memperhitungkan bunga dan denda berjalannya;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengembalikan seluruh barang jaminan objek hak tanggungan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 517/Simarito, SHM Nomor 235/Naga Raya dan SHM Nomor 263/Naga Raya kepada Penggugat II secara seketika dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan/atau pihak lain yang mendapat hak maupun wewenang hukum dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 112/Pdt.G/2021/PN Pms |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mkn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2021/PN Pms
Statistik18646