- Menolak gugatan Penggugat intervensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat intervensi untuk menyerahkan kepada para Tergugat intervensi yaitu sebidang tanah terletak di Desa Karangmenggah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan sebagaimana C Desa 242 persil 51a Kelas S.1 luas 10.920 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan harta peninggalan almarhum H. Jasin adalah Sebidang tanah sawah luas 10.920 m2 terletak di Desa Karangmenggah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan sebagaimana C Desa 242 persil 51a Kelas S.1 luas 10.920 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan ahli waris almarhum H.Jasin yang masih hidup dan yang berhak mewarisi harta peninggalan (tirkah) almarhum H. Jasin dengan bagian masing-masing sebagai berikut;
- Hasyim Wijaya bin Hadowi/Penggugat I (anak almarhumah Rukoyah binti H.Jasin) mendapat bagian 1/3 x 10.920 M2 = 3.640 M2;
- Samsul Islam bin Husen/Tergugat (anak almarhumah Rukoyah binti H.Jasin) mendapat bagian 1/3 x 10.920 M2= 3.640 M2;
- Ruly Wahyuhidayat bin Rusdi Sjamsul Arifien (ahli waris Pengganti dari Rusdi Sjamsul Arifien) mendapat bagian 2/3 x 3.640 M2 = 2.426,7 M2;
- Etty Ermawatie binti Rusdi Sjamsul Arifien (ahli waris Pengganti dari Rusdi Sjamsul Arifien mendapat bagian 1/3 x 3.640 m2 = 1.213,3 m2;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan proses pembagian waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk itu dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat/para Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.455.000,- (Dua juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANGIL Nomor 2384/Pdt.G/2021/PA.Bgl |
|
Nomor | 2384/Pdt.G/2021/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Amalia Hikmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Alvia Agustina Rahma, Br Hakim Anggota Firman Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hindun Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Intervensi Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Penggugat intervensi tidak dapat diterima; Dalam Pokok perkara Sebelah Timur : Saluran Irigasi, tanah sawah milik rofik dan rafik, tanah kering milik santoso, tanah sawah mililk sofi dan tanah sawah milik munaji. Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Barat : Sungai Sebelah Selatan : makam desa, saluran irigasi dan sungai; Dalam Pokok perkara Sebelah Timur : Saluran Irigasi, tanah sawah milik rofik dan rafik, tanah kering milik santoso, tanah sawah mililk sofi dan tanah sawah milik munaji. Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Barat : Sungai Sebelah Selatan : makam desa, saluran irigasi dan sungai; Dalam intervensi dan pokok perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2384/Pdt.G/2021/PA.Bgl
Banding : 281/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik12018