- Menyatakan Terdakwa H. EDWARD MANURUNG Bin UJUNG MAIDA MANURUNG (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) pohon pisang dengan tinggi berbagai ukuran (tersisa hanya bonggolnya) ;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat Menyurat tentang Perizinan PT. PARAMITHA CIPTA SARANA (PT. PCS) ;
- 5 (lima) Lembar Foto Copy Sertipikat Hak Pakai Nomor 00012, tanggal 31 Januari 2019 ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN Paringin Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto, Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma Ridha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan Pasal 162 Jo Pasal 136 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Dimusnahkan ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6542 K/Pid.Sus/2022
Kasasi : 6542 K/Pid.Sus/202
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik217649