- Menyatakan Terdakwa FAUZI ALIAS AYAM BIN ABDUL GANI (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 41 (empat puluh satu) butir Obat curah berbentuk tablet bulat warna putih yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dibungkus dengan plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna kretek warna hijau;
- 1 (satu) unit Handphone merk Lenovo A6010 warna putih dengan Nomor Simcard 1 dan Whatsapp : 0819-5997-0808 dan Nomor Simcard 2 : 0812-5178-1614; DIMUSNAHKAN
- Uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio 125 warna putih No. Pol : DA-5204-WM beserta kunci kontak.
Putusan PN Paringin Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Prn |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2022/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma Ridha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6038 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Prn
Statistik8036