- Menyatakan Terdakwa Aji Bambang Purnomo bin Mussaritersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurutserta melakukan Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aji Bambang Purnomo bin Mussarioleh karena itudengan pidana penjara selama15(lima belas)tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Aji Bambang Purnomo bin Mussaridikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Aji Bambang Purnomo bin Mussaritetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam kuning dengan nomor Polisi BG : 974 ACV nomor Rangka MH4LX150 HLJP70191 Nomor Mesin : LX1500EVL3737;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Absolute Revo warna hitam merah dengan Noka : MH1JBC210AK516946, Nosin : JBC2E1505257;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi 7A warna htam dengan nomor HP : 085809218057;
- 1 (satu) batang balok kayu warna coklat dengan panjang 1,5 meter;
- 1 (Satu) Buah sarung sajam jenis pedang berbahan kayu warna coklat;
- 1 (satu) pasang sandal merk Yumeida warna abu-abu hitam;
- 1 (Satu) helai baju kaos warna putih ada bercak darah;
- 1 (satu) helai celana pendek warna cream ada bercak darah;
Putusan PN SEKAYU Nomor 43/Pid.B/2022/PN Sky |
|
Nomor | 43/Pid.B/2022/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Juniansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting, Hakim Anggota Muhamad Novrianto |
Panitera | Panitera Pengganti Enrik Pedi Endora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Digunakan dalam perkara Rahul. 6. Membebankan kepada Terdakwa Aji Bambang Purnomo bin Mussariuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp 3.000,00 (tigaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2022/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2022/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 854 K/Pid/2022
Pertama : 43/Pid.B/2022/PN Sky
Statistik13733