- Menyatakan Terdakwa Saeful Amry alias Saypul bin Samsuri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh gram) dan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas gram);
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna Biru muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor solo merk Yamaha warna Hitam dengan Nopol : BM 5231 XY an. Sefriadi;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam dengan nomor 082282161983;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia Model RM-1035 warna Hitam berikut simcard;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wijawiyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Br Hakim Anggota Nurul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Willas Gompis Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n Sefriadi alias Sepri bin Supriyono; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5160 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik9331