- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG NOMOR 267/PID.SUS/2021/PN CKR, TANGGAL 20 JANUARI 2022, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SEPI MUHARAM ALIAS REFI SEBASTIAN ALIAS REFFI ALIAS BUDI ALIAS CEPI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMARIBU RUPIAH) ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIKARANG NOMOR 267/PID.SUS/ 2021/PN CKR, TANGGAL 20 JANUARI 2022 UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 267/Pid.Sus/2021/PN Ckr, tanggal 20 Januari 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Sepi Muharam Alias Refi Sebastian Alias Reffi Alias Budi Alias Cepi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencucian Uang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah) ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 267/Pid.Sus/ 2021/PN Ckr, tanggal 20 Januari 2022 untuk selebihnya;
Putusan PT BANDUNG Nomor 51/PID.SUS/2022/PT BDG |
|
Nomor | 51/PID.SUS/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arnellia |
Hakim Anggota | Susanto, Brr Matras Supomo |
Panitera | Deni Setiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5837 K/Pid.Sus/2022
Banding : 51/PID.SUS/2022/PT.BDG
Statistik433139