Putusan PT BANTEN Nomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT BTN |
|
Nomor | 6/PID.SUS-TPK/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ny. Budi Hapsari |
Hakim Anggota | Binsar Gultom, Bruding Sumardiana |
Panitera | Tri Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG TANGGAL 24 PEBRUARI 2022 NOMOR 28/PID.SUS-TPK/2021/PN.SRG., SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : MENYATAKAN TERDAKWA ADE BAYHAKI, S.SY TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR; MEMBEBASKAN TERDAKWA KARENANYA DARI DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR TERSEBUT; 1. ASLI KEPUTUSAN CAMAT SUKADIRI, NOMOR : 141.1/211-KEP.KEC.SKD/2011 TENTANG PENGESAHAN KEPALA DESA TERPILIH DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA PEKAYON KECAMATAN SUKADIRI KABUPATEN TANGERANG, TANGGAL 21 MARET 2011; 2. 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA TERDIRI DARI KEGIATAN-KEGIATAN SEBAGAI BERIKUT : KEGIATAN PEMBAYARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN, WAKTU PELAKSANAAN JANUARI -DESEMBER 2016, SUMBER DANA ADD SEBESAR RP 237.000.000,-; 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA TERDIRI DARI KEGIATAN-KEGIATAN SEBAGAI BERIKUT : KEGIATAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PEMELIHARAAN MCK TERDIRI SUB KEGIATAN SEBAGAI BERIKUT : PEMBANGUNAN MCK RT 06/08 (6 X 3 M), SEBESAR RP 57.709.953,-; KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN DESA TERDIRI DARI SUB KEGIATAN SEBAGAI BERIKUT : PAVING BLOK JL. LKGN BLOK USMAN RT 02/06 (1,2 X 48,3 M) SEBESAR RP 12.212.233,-; KEGIATAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, DAN PEMELIHARAAN SPAL TERDIRI DARI SUB KEGIATAN SEBAGAI BERIKUT : SPAL RT 01/01 (50 X 70 M) SEBESAR RP 32.531.986,-; KEGIATAN PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, DAN PEMELIHARAAN POSYANDU TERDIRI DARI SUB KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG POSYANDU ( 3 X 5 M2) SEBESAR RP 47.662.745,; 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN TERDIRI DARI KEGIATAN-KEGIATAN SEBAGAI BERIKUT : KEGIATAN PEMBINAAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN GIZI BURUK PADA BALITA, WAKTU PELAKSANAAN NOPEMBER 2016, SUMBER DANA PBH, SEBESAR RP 6.865.000,-; 1 (SATU) BENDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERDIRI DARI KEGIATAN-KEGIATAN SEBAGAI BERIKUT : KEGIATAN PEMBERDAYAAN POSYANDU, UP2K DAN BKB, WAKTU PELAKSANAAN MARET, JUNI, SEPTEMBER, DESEMBER 2016, SUMBER DANA DDS, SEBESAR RP 37.012.500,- ; 1 (SATU) BERKAS PENGAJUAN PENCAIRAN DANA TRANSFER YANG BERSUMBER DARI APBN DAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016 60% PEMERINTAH DESA PEKAYON KECAMATAN SUKADIRI KABUPATEN TANGERANG. BARANG BUKTI NO. URUT 1 SAMPAI 7 DAN NO. URUT 9 SAMPAI 18 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; BARANG BUKTI NO. URUT 8 DAN NO. URUT 19 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLH RP.10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 24 Pebruari 2022 Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.SRG., sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ADE BAYHAKI, S.SY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; 1. Asli keputusan Camat Sukadiri, Nomor : 141.1/211-Kep.Kec.Skd/2011 tentang pengesahan Kepala Desa terpilih dan pemberhentian Kepala Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, tanggal 21 Maret 2011; 2. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Waktu Pelaksanaan Januari -Desember 2016, Sumber Dana ADD sebesar Rp 237.000.000,-; 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan MCK terdiri sub kegiatan sebagai berikut : Pembangunan MCK Rt 06/08 (6 x 3 m), sebesar Rp 57.709.953,-; Kegiatan pembangunan jalan desa terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut : Paving blok jl. Lkgn blok usman rt 02/06 (1,2 x 48,3 m) sebesar Rp 12.212.233,-; Kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan SPAL terdiri dari sub kegiatan sebagai berikut : SPAL Rt 01/01 (50 x 70 m) sebesar Rp 32.531.986,-; Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Dan Pemeliharaan Posyandu terdiri dari sub kegiatan pembangunan Gedung Posyandu ( 3 x 5 m2) sebesar Rp 47.662.745,; 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Kegiatan pembinaan masyarakat dalam penanganan gizi buruk pada balita, waktu pelaksanaan Nopember 2016, sumber dana PBH, sebesar Rp 6.865.000,-; 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Kegiatan pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB, Waktu pelaksanaan Maret, Juni, September, Desember 2016, sumber dana DDS, sebesar Rp 37.012.500,- ; 1 (satu) berkas pengajuan pencairan dana transfer yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2016 60% Pemerintah Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Barang Bukti No. urut 1 sampai 7 dan No. urut 9 sampai 18 tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Barang Bukti No. urut 8 dan No. urut 19 dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlH Rp.10.000,- (sepuluh Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5845 K/Pid.Sus/2022
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2022/PT.BTN
Statistik285147