- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan almarhum H. Nori bin H. Badannu adalah Pewaris yang meninggal pada tanggal 4 Agustus 2011, di Sebatik, Kalimantan Utara, dan almarhumah H. Paisah binti Ali adalah Pewaris yang meninggal pada tanggal 18 Januari 2022, di Jakarta;
- Menetapkan sebidang tanah dengan SHM No.287, dengan luas 7.850 meter persegi, yang terletak di Jalan Sei Pancang, RT.03, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atas nama pemegang hak H. Nori bin H. Badannu, objek tanah tersebut telah digantirugi oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam proyek pembebasan lahan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, dan dana gantiruginya telah di konsinyasi/dititipkan di Pengadilan Negeri Nunukan, adalah harta peninggalan almarhum H. Nori dan almarhumah Hj. Paisah yang belum dibagi waris;
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhum H. Nori dan almarhumah Hj. Paisah beserta bagian-bagiannya sebagai berikut:
- Aniar Novaisyah, S.E., binti H. Nori (anak) = 1/3 harta peninggalan;
- H. A Maulana Taruna HN alias H. Agus bin H. Nori (anak) = 2/3 harta peninggalan;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta peninggalan pada diktum poin 3 untuk menyerahkan kepada Penggugat sesuai pembagian pada diktum poin 4;
- Menyatakan tidak dapat diterima (neit ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat tentang uang paksa (dwangsom);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya:
- Sebidang tanah bergandengan dengan sebidang tanah pada diktum poin 3 sesuai Surat Penyataan Penyerahan Tanah (SPPT) seluas 2.725 meter persegi, yang terletak di Dusun H. Beddurahim 03, RT.03, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, atas nama pemegang hak Juniawan Mandala Putra, objek tanah tersebut telah digantirugi oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam proyek pembebasan lahan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik, dan dana gantiruginya telah di konsinyasi/dititipkan di Pengadilan Negeri Nunukan;
- Mengenai putusan serta merta;
- Membebankan kepada Penggugat dan Terguggat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing separuhnya;;
Putusan PA NUNUKAN Nomor 26/Pdt.G/2022/PA.Nnk |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2022/PA.Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tb. Agus Setiawarga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Abidin, S.sy.br Hakim Anggota Feriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Norhuda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2022/PA.Nnk
Statistik7518