- Menyatakan TerdakwaINDRAWAN alias ACO bin SAMRUNtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif KesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRAWAN alias ACO bin SAMRUNoleh karena itu dengan pidana penjaraselama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana denda sebesarRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkankepadanya;
- Memerintahkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Membebankan Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Kka |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2022/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammadobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Sakina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2022/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2022/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4491 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 24/Pid.Sus/2022/PN Kka
Statistik8224