- Menyatakan Terdakwa Suhery alias Hery tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) tas sandang berwarna cokelat yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik di Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara barang bukti sisanya dengan berat netto 9,5 (sembilan koma lima) gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo; Dimusnahkan; 2. 2 (dua) plastik klip kecil Narkotika jenis sabusetelah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik di Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara barang bukti sisanya dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram dan 1 (satu) handphone warna putih merek MI; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Sopiyan alias Pian; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2022/PN Sim
Statistik375