- Menyatakan Terdakwa Sukardin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Sukardin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti penjara dengan hukuman selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 (satu koma satu dua) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang di dalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing:
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing:
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 0,45 (nol koma empat lima) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,41 (nol koma empat satu) gram;
- 0,41 (nol koma empat satu) gram;
- 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- 1 (satu) buah botol merek Aqua yang sudah dimodifikasi sebagai alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dimodifikasi sebagai alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) bundel plastik klip transparan merek Unggul;
- 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah korek api biasa warna merah;
- 1 (satu) gulung plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah pipet ukuran besar;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- Uang sebanyak Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan dikeluarkan isinya kemudian disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong yang memiliki berat kosong 0,21 (nol koma dua satu) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, setelah itu dikurangi dengan0,21 (nol koma dua satu) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram; Jadi diketahui total berat kotor keseluruhan dari 14 (empat belas) buah plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 6,03 (enam koma nol tiga) gram; Kemudian dari 14 (empat belas) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan dikeluarkan isinya kemudian disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong yang memiliki berat kosong 0,21 (nol koma dua satu) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,72 (nol koma tujuh dua) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,21 (nol koma dua satu) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya 0,51 (nol koma lima satu) gram; Diketahui berat bersih keseluruhannya 1,24 (satu koma dua empat) gram dan dari berat bersih keseluruhannya yaitu 1,24 (satu koma dua empat) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pengujian laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 1,19 (satu koma satu sembilan) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2022/PN Dpu
Statistik6310