- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 712/PID.SUS/2021/PN.JKT.PST., TANGGAL 23 MARET 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 712/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst., tanggal 23 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 89/PID.SUS/2022/PT DKI |
|
Nomor | 89/PID.SUS/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Edwarman |
Hakim Anggota | Muhamad Yusuf, Brsinggih Budi Prakoso |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 712/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Kasasi : 5414 K/Pid.Sus/2022
Banding : 89/PID.SUS/2022/PT.DKI
Statistik11940