- Menyatakan Terdakwa 1. Baharuddin Landasong Alias Landasong Bin Kassa dan terdakwa 2. Hendrik Alias Ateng Bin Daming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Baharuddin Landasong Alias Landasong Bin Kassa dan Terdakwa 2. Hendrik Alias Ateng Bin Daming oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Pipet plastik kecil bening yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu-shabu
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor Polisi DP 3804 SB
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ruslan alias Elang Dikembalikan kepada Budi melalui saksi Sutriani |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.Sus/2021/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 246/Pid.Sus/2021/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2021/PN Pin
Kasasi : 3922 K/Pid.Sus/2022
Banding : 135/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik6411