- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR : 12/PID.SUS/2022/PN BGR TANGGAL 22 MARET 2022 MENGENAI KWALIFIKASI DALAM AMAR PUTUSAN DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BUNGKUS KERTAS WARNA COKLAT BERISIKAN DAUN-DAUN KERING DENGAN BERAT NETTO 21,1032 GRAM SISA HASIL LAB DARI TOTAL BERAT NETTO SEMULA 20,9574 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS KERTAS WARNA COKLAT BERISIKAN DAUN-DAUN KERING DENGAN BERAT NETTO 2,9205 GRAM SISA HASIL LAB DARI TOTAL BERAT NETTO SEMULA 3,0803 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE DENGAN MERK OPPO WARNA HITAM DENGAN NOMOR TELEPON 085161151341, IMEI 1:6869874042047173 DAN IMEI 2:869874042047185;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 12/Pid.Sus/2022/PN Bgr tanggal 22 Maret 2022 mengenai Kwalifikasi dalam amar Putusan dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,1032 gram sisa hasil lab dari total berat netto semula 20,9574 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9205 gram sisa hasil lab dari total berat netto semula 3,0803 gram;
- 1 (satu) buah Handphone dengan merk OPPO warna hitam dengan nomor telepon 085161151341, IMEI 1:6869874042047173 dan IMEI 2:869874042047185;
Putusan PT BANDUNG Nomor 137/PID.SUS/2022/PT BDG |
|
Nomor | 137/PID.SUS/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dortianna Pardede |
Hakim Anggota | Nelson Samosir, Brherlina Manurung |
Panitera | R Belinda Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA MOHAMAD AFRIZAL RAMADHAN BIN AFIFUDIN (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA MOHAMAD AFRIZAL RAMADHAN BIN AFIFUDIN (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 5. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 6. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: DISITA UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PEMERIKSAAN, DI PENGADILAN NEGERI SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH), DI PENGADILAN TINGGI DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Mohamad Afrizal Ramadhan bin Afifudin (alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Mohamad Afrizal Ramadhan bin Afifudin (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menyatakan barang bukti berupa: Disita untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pemeriksaan, di Pengadilan Negeri sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), di Pengadilan Tinggi ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5306 K/Pid.Sus/2022
Banding : 137/PID.SUS/2022/PT BDG
Statistik10117