- Menyatakan Terdakwa DEDE KURNIAWAN Bin M. TAHAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan Narkotika dan prekusor narkotika secara melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram" ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 ( dua puluh ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 545/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 545/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Venny Luis Savitri, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Daun Ganja dengan berat brutto 115 (seratus lima belas) Kilogram ; berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 27 Mei 2021, barang bukti berupa 115 (seratus lima belas) bata/bungkus narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 115 (seratus lima belas) Kilogram, telah dimusnahkan sejumlah 114.425 seratus empat belas koma empat ratus dua puluh lima) Kilogram dan disisihkan untuk Pemeriksaan Labkrim Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : PL86CCC/III/2021/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 17 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Ir. WAHYU WIDODO dengan Kesimpulan barang bukti 115 (seratus lima belas) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat awal 565,0470 gram setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium dengan berat akhir netto 558,0040 gram ; - 1 (satu) unit handphone MITO warna putih. - 1 (satu) unit handphone Xiomi warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik6818