- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak-hak Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat merupakan pemilik atas 2 (dua) bidang tanah dengan luas 3.648 (Tiga ribu enam ratus empat puluh delapan) meter persegi dan 6.000 (Enam ribu) meter persegi yang terserap masuk ke dalam Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001 dengan Surat Ukur Nomor: 01295/Beluluk/2019, sehingga total luasnya 9.648 (Sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan) meter persegi dengan alas hak sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 3.648 (Tiga ribu enam ratus empat puluh delapan) meter persegi dengan alas hak Surat Pernyataan Pengakuan Hak Di Atas Tanah Negara yang telah didaftarkan di kantor Kepala Desa Dul (sekarang bernama Desa Beluluk) dengan register Nomor 34/KD/1997 tanggal 05 Maret 1997 dan Kantor Camat Pangkalan Baru Nomor 22/AG/10/1997 tanggal 05 Maret 1997 dan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor: 35/KD/1997, tanggal 05 Maret 1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dul (sekarang bernama Desa Beluluk) yang diketahui oleh Camat Pangkalan Baru dengan register Nomor 22/AG/10/1997 tanggal 05 Maret 1997 atas nama Siti Zuriana (Penggugat II) yang dikelola pada tahun 1995 untuk berkebun dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Eva Dahlia, Siti Nurbaya-(60 m);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pagar Bandara-------------------(47 m);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara-----------------------(65 m);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Edward--------------------(66,5 m);
- Sebidang tanah seluas 6.000 (Enam ribu) meter persegi berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dengan legalisasi Nomor 22/AG/10/1097 tanggal 13 Mel 1997 oleh Camat Pangkalan Baru atas nama Nizis Edward Julitris (Penggugat I) dengan asal usul tanah berdasarkan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tanah Nomor: 24/K.D/1983 tanggal 16 Mei 1983 oleh Kepala Desa Dul (sekarang bernama Desa Beluluk) atas nama Joko Suherman Bin A. Kadir dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara---------------------(120 m);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara------------------(120 m);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara ----------------------(50 m);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan-----------------------------------(50 m);
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa milik Para Penggugat dengan luas 9.648 (Sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan) meter persegi secara sukarela dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, jika diperlukan dengan bantuan alat negara atau Tergugat membayar sejumlah ganti rugi berupa uang kepada Penggugat yang harga per meter-nya mengacu terhadap penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kabupaten Bangka Tengah tahun 2022 atau setidak-tidaknya nilai terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.040.000,00 (Dua juta empat puluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN Koba Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Kba |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Kba
Kasasi : 1260 K/PDT/2023
Banding : 12/PDT/2022/PT BBL.
Statistik9425