- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah sebagai mamak kepala waris dalam kaumnya;
- Menyatakan bahwa hubungan antara Para Penggugat dengan suami Tergugat I / ayah Tergugat II yang bernama Dinan Saidi Mangkuto adalah sekaum, seranji, segolok segadai, serumah gadang, seharta sepusaka, setapian sepemandian, sepandam sepekuburan, sehina semalu, dan sesasok sejerami;
- Menyatakan bahwa objek perkara adalah harta pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat dan suami Tergugat I / ayah Tergugat II yang bernama Dinan Saidi Mangkuto serta seluruh garis keturunan Kalasum;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Dinan Saidi Mangkuto yang telah membuat ranji tertanggal 20 Agustus 1990 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat V yang menandatangani ranji tersebut sebagai pihak yang menyetujui dan perbuatan Tergugat VI, VII, VIII yang menandatangani ranji tersebut sebagai pihak yang mengetahui adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan ranji garis keturunan yang dibuat oleh suami Tergugat I / ayah Tergugat II yang bernama Dinan Saidi Mangkuto tertanggal 20 Agustus 1990 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan ranji garis keturunan Kalasum Suku Jambak Dt. Marajo, Jorong Sonsang, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tanggal 20 November 2016 adalah sah, memenuhi syarat dan berlaku;
- Menyatakan bahwa perbuatan jual beli atas objek perkara yang merupakan harta pusaka tinggi milik kaum para Penggugat dan suami Tergugat I / ayah Tergugat II yang bernama Dinan Saidi Mangkuto yang dilakukan oleh Dinan Saidi Mangkuto dengan isterinya sendiri (Tergugat I) melalui Surat Keterangan Jual Beli Sawah dibawah tangan diatas segel tahun 1986 tanggal 11 Desember 1989 yang kemudian ditindaklanjuti dengan jual beli antara Dinan Saidi Mangkuto dengan anak kandungnya dari hasil perkawinannya dengan Tergugat I yang bernama Yurmina (Tergugat II) melalui Akta Jual Beli Nomor : 75/ AJB/TK/1992 tanggal 14 September 1992 yang dilaksanakan tanpa persetujuan para Penggugat sebagai anggota kaum adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Sawah dibawah tangan diatas segel tahun 1986 tanggal 11 Desember 1989 yang dilakukan oleh Dinan Saidi Mangkuto dengan isterinya sendiri (Tergugat I) dan Akta Jual Beli Nomor : 75/ AJB/TK/1992 tanggal 14 September 1992 antara Dinan Saidi Mangkuto dengan anak kandungnya sendiri dari hasil perkawinannya dengan Tergugat I yang bernama Yurmina (Tergugat II) adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek perkara berdasarkan surat jual beli yang bersifat cacat hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat, tanpa syarat dalam keadaan bebas dan kosong sempurna, apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan Para Penggugat, Pengadilan akan melakukan eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat Negara seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Menghukum Pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.741.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Br Hakim Anggota Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti Witridayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam provisi: Dalam eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 14.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/PDT/2022/PT PDG
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Bkt
Statistik11746