- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 3072/PDT.G/2021/PA.MDN, TANGGAL 17 MARET 2022 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 SYAKBAN 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (RYAN WAHYUDI BIN JHONNY) UNTUK MENJATUHKAN TALAK KESATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON KONVENSI (RISKA LAILA MAULIDAH NOOR BINTI KHAIRUL AMRI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MEDAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN KEWAJIBAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI AKIBAT CERAI SEBAGAI BERIKUT:
- NAFKAH LAMPAU SEJAK BULAN AGUSTUS 2021 SAMPAI BULAN JANUARI 2022 SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- BIAYA MASKAN SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- BIAYA KISWAH SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA EMAS LONDON MURNI SEBERAT 20 (DUA PULUH) GRAM;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA NAFKAH LAMPAU, NAFKAH IDDAH, BIAYA MASKAN, BIAYA KISWAH, DAN MUTAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM ANGKA 2 DIKTUM PUTUSAN INI SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DI DALAM SIDANG PENGADILAN AGAMA MEDAN;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.160.000,00 (SATU JUTA SERATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 3072/Pdt.G/2021/PA.Mdn, tanggal 17 Maret 2022 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 14 Syakban 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ryan Wahyudi bin Jhonny) untuk menjatuhkan talak kesatu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Riska Laila Maulidah Noor binti Khairul Amri) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi akibat cerai sebagai berikut:
- Nafkah lampau sejak bulan Agustus 2021 sampai bulan Januari 2022 sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah ?iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Biaya maskan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Biaya kiswah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Mut?ah berupa emas London murni seberat 20 (dua puluh) gram;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah lampau, nafkah ?iddah, biaya maskan, biaya kiswah, dan mut?ah sebagaimana tersebut dalam angka 2 diktum putusan ini sebelum ikrar talak diucapkan di dalam sidang Pengadilan Agama Medan;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp1.160.000,00 (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 51/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.habibuddin |
Hakim Anggota | Misran, Brh. Syaiful Heja |
Panitera | Muslih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1097 K/AG/2022
Banding : 51/Pdt.G/2022/PTA.Mdn
Statistik21324