- Menyatakan terdakwa JUMIADI ALS IJUM BIN SYAMSUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara PERMUFAKATAN DENGAN TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JUMIADI ALS IJUM BIN SYAMSUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,21 gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk PIN.
- 1 (satu) buah tabung kaca.
- 1 (satu) buah sendok pipet warna Putih.
- 4 (empat) buah plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah Skill/timbangan digital warna Silver.
- 1 (satu) unit Handphone merk REALMI warna Biru no imei;860524047722838
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 27/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik499