Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 30/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudarmadi |
Hakim Anggota | H. Mudjito, Brdra. Hj. Ati Khoiriyah |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 85/PDT.G/2022/PA.BTL. TANGGAL 22 MARET 2022, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 SYABAN 1443 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL SETELAH PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; 3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON BERUPA : 3.1 UANG IDDAH SEJUMLAH RP. 6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH); 3.2 MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP. 24.000.000,- (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH); 4. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH NAFKAH DAN MUTAH SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN (3) KEPADA TERMOHON SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 565.000,- (LIMA RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 85/Pdt.G/2022/PA.Btl. tanggal 22 Maret 2022, bertepatan dengan tanggal 19 Sya?ban 1443 Hijriyah, dengan perbaikan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Bantul setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa : 3.1 Uang iddah sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk membayar sejumlah nafkah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada poin (3) kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Lainnya : 85/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik6934