Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 27/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Aridi |
Hakim Anggota | H. Ayep Saepul Miftah, Brmusthofa |
Panitera | H. Masrifai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PELAIHARI NOMOR 34/PDT.G/2022/PA.PLH, TANGGAL 23 MARET 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 SYAKBAN 1443 HIJRIAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ACHMAD RIZALI ALIAS AKHMAD RIZALI BIN NYAMIN KOSIM) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (RISNA BINTI SELAMAT) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PELAIHARI; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERI MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERUPA UANG SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); 3. MENETAPKAN ANAK BERNAMA AVIAN ALIAS MUHAMMAD AVIAN BIN ACHMAD RIZALI ALIAS AKHMAD RIZALI, LAHIR 5 NOVEMBER 2010, DAN MUHAMMAD NATHAN BIN ACHMAD RIZALI ALIAS AKHMAD RIZALI, LAHIR TANGGAL 20 SEPTEMBER 2013, BERADA DI BAWAH PEMELIHARAAN (HADHANAH) PENGGUGAT REKONVENSI (RISNA BINTI SELAMAT) DENGAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERKOMUNIKASI, BERTEMU, MENGAJAK, SERTA MENCURAHKAN KASIH SAYANG TERHADAP ANAK TERSEBUT SEPANJANG TIDAK MENGGANGGU KEPENTINGAN DAN KENYAMANAN ANAK; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERI NAFKAH KEDUA ANAK TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI MINIMAL SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN DAPAT MENGURUS DIRI SENDIRI ATAU UMUR 21 TAHUN, DENGAN KENAIKAN 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 5. MENYATAKAN PEMBAYARAN NAFKAH SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 4 DILAKUKAN MELALUI BENDAHARA GAJI PT DARMA HENWA ATAU BENDAHARA GAJI TEMPAT KERJA TERGUGAT REKONVENSI SAAT ITU DENGAN MELAKUKAN PEMOTONGAN GAJI TERGUGAT REKONVENSI SETIAP BULAN DAN MENGIRIMKAN UANG TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI MELALUI REKENING BRI NOMOR 4557-01-038926-53-6, ATAS NAMA RISNA; 6. MENETAPKAN HARTA BERSAMA DAN UTANG BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI BERIKUT: 6.1. SEBIDANG TANAH PEKARANGAN YANG BERDIRI DI ATASNYA BANGUNAN RUMAH, TERLETAK DI JALAN RAYA KANDANGAN BARU RT 005 RW 002, DESA KANDANGAN BARU, KECAMATAN PANYIPATAN, KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, DENGAN LUAS TANAH 274 M?2;, SHM NO. 00391, ATAS NAMA RISNA, NIB. 17080202.00654, YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH LAUT PADA TANGGAL 08 OKTOBER 2018, DENGAN BATAS-BATAS: SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN DESA KANDANGAN BARU, SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK BOY SANDI, SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK RATNAWATI, DAN SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK MASNIAH; 6.2. SATU UNIT MOBIL MERK SUZUKI, TYPE SWIFT 1.5 2WD MT (CBU), JENIS SEDAN, WARNA PUTIH, TAHUN PEMBUATAN 2005, ISI SILINDER 1490 CC, NO. POLISI AD 7499 NB, ATAS NAMA ADE KURNIAWAN, NOMOR RANGKA JSAEZC21S00110489, DAN NOMOR MESIN M15A1107778; 6.3. SATU UNIT MOBIL MERK HONDA, TYPE JAZZ GE8 1.5 E MT (CKD), TAHUN 2010, WARNA MERAH, NOMOR RANGKA MHRGE88760AJ001435, NOMOR MESIN L15A7-2735896, NOMOR POLISI DA 8008 KR, DENGAN SISA ANGSURAN PER BULAN SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SELAMA KURANG LEBIH 2 TAHUN; 6.4. UTANG PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI DI LEMBAGA PERMODALAN NASIONAL MANDIRI (PNM) ULAMM (UNIT LAYANAN MODAL MIKRO) DENGAN JANGKA WAKTU PINJAMAN SELAMA 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) BULAN DAN TELAH DIBAYAR SEBANYAK 6 (ENAM) BULAN ANGSURAN DENGAN ANGSURAN SEJUMLAH RP4.408.000,00 (EMPAT JUTA EMPAT RATUS DELAPAN RIBU RUPIAH) PER BULAN, SEHINGGA SISA ANGSURAN YANG BELUM DIBAYAR 42 X RP4.408.000,00 = RP185.136.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA SERATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH); 7. MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN UTANG BERSAMA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI BERIKUT: 7.1. PENGGUGAT REKONVENSI MENDAPAT BAGIAN BERUPA OBJEK PADA DIKTUM ANGKA 6.1 DAN ANGKA 6.3 DENGAN KEWAJIBAN MENAGGUNG SISA ANGSURAN PINJAMAN UNTUK PEMBELIAN OBJEK TERSEBUT, DAN KEWAJIBAN MENANGGUNG PEMBAYARAN SISA UTANG BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 6.4; 7.2. TERGUGAT REKONVENSI MENDAPAT BAGIAN BERUPA OBJEK PADA DIKTUM ANGKA 6.2; 8. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA BERSAMA SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA 7 SECARA SUKARELA, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA SUKARELA, MAKA DILELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YANG HASILNYA DIBAGIKAN DAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SESUAI BAGIAN MASING-MASING; 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.670.000,00 (SATU JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 34/Pdt.G/2022/PA.Plh, tanggal 23 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Syakban 1443 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Achmad Rizali alias Akhmad Rizali bin Nyamin Kosim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Risna binti Selamat) di depan sidang Pengadilan Agama Pelaihari; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3. Menetapkan anak bernama Avian alias Muhammad Avian bin Achmad Rizali alias Akhmad Rizali, lahir 5 November 2010, dan Muhammad Nathan bin Achmad Rizali alias Akhmad Rizali, lahir tanggal 20 September 2013, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi (Risna binti Selamat) dengan memberi akses kepada Tergugat rekonvensi untuk berkomunikasi, bertemu, mengajak, serta mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan dan kenyamanan anak; 4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberi nafkah kedua anak tersebut pada diktum angka 3 melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau umur 21 tahun, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menyatakan pembayaran nafkah sebagaimana diktum angka 4 dilakukan melalui bendahara gaji PT Darma Henwa atau bendahara gaji tempat kerja Tergugat Rekonvensi saat itu dengan melakukan pemotongan gaji Tergugat Rekonvensi setiap bulan dan mengirimkan uang tersebut kepada Penggugat Rekonvensi melalui Rekening BRI Nomor 4557-01-038926-53-6, atas nama Risna; 6. Menetapkan harta bersama dan utang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut: 6.1. Sebidang tanah pekarangan yang berdiri di atasnya bangunan rumah, terletak di Jalan Raya Kandangan Baru RT 005 RW 002, Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas tanah 274 M?2;, SHM No. 00391, atas nama Risna, NIB. 17080202.00654, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 08 Oktober 2018, dengan batas-batas: sebelah timur berbatasan dengan Jalan Desa Kandangan Baru, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Boy Sandi, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Ratnawati, dan sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Masniah; 6.2. Satu unit mobil merk Suzuki, type Swift 1.5 2WD MT (CBU), jenis sedan, warna putih, tahun pembuatan 2005, isi silinder 1490 CC, No. Polisi AD 7499 NB, atas nama Ade Kurniawan, Nomor Rangka JSAEZC21S00110489, dan Nomor Mesin M15A1107778; 6.3. Satu unit mobil merk Honda, type Jazz GE8 1.5 E MT (CKD), tahun 2010, warna merah, Nomor Rangka MHRGE88760AJ001435, Nomor Mesin L15A7-2735896, Nomor Polisi DA 8008 KR, dengan sisa angsuran per bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama kurang lebih 2 tahun; 6.4. Utang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi di lembaga Permodalan Nasional Mandiri (PNM) UlaMM (Unit Layanan Modal Mikro) dengan jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan telah dibayar sebanyak 6 (enam) bulan angsuran dengan angsuran sejumlah Rp4.408.000,00 (empat juta empat ratus delapan ribu rupiah) per bulan, sehingga sisa angsuran yang belum dibayar 42 x Rp4.408.000,00 = Rp185.136.000,00 (seratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); 7. Menetapkan pembagian harta bersama dan utang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut: 7.1. Penggugat Rekonvensi mendapat bagian berupa objek pada diktum angka 6.1 dan angka 6.3 dengan kewajiban menaggung sisa angsuran pinjaman untuk pembelian objek tersebut, dan kewajiban menanggung pembayaran sisa utang bersama sebagaimana diktum angka 6.4; 7.2. Tergugat Rekonvensi mendapat bagian berupa objek pada diktum angka 6.2; 8. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sesuai bagian masing-masing sebagaimana pada diktum angka 7 secara sukarela, dan apabila tidak dapat dibagi secara sukarela, maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasilnya dibagikan dan diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagian masing-masing; 9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.670.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Pertama : 34/Pdt.G/2022/PA.Plh
Statistik11240