Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 1-K/PM.I-01/AD/I/2022 |
|
Nomor | 1-K/PM.I-01/AD/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riza Fadilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amriandie, Br Hakim Anggota Letkol Chk Syawaluddinsyah |
Panitera | Panitera Pengganti Ageng Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Burhanuddin, Pangkat Serda, NRP 31050016340383 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja dan Terbuka Melanggar Kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok: Pidana penjara selama 1 (satu) tahun menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan: Dipecat dari Dinas Militer TNI AD 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit telepon genggam (HP) android merk Evercoss yang telah rusak/pecah milik Serda Burhanuddin. Dikembalikan kepada Terdakwa. 2) 1 (satu) unit telepon genggam (HP) android merk Infinix milik Sdri. Nila Masayu Dikembalikan kepada Sdri. Nila Masayu b. Surat-surat: 5 (lima) lembar foto copi hasil Screenshoot chat Facebook Mesenger Sdri. Nila Masayu dengan Serda Burhanuddin. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 189 K/MIL/2022
Pertama : 1-K/PM.I-01/AD/I/2022
Statistik401176