- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR : 294/PDT.G/2018/PN.TNG TANGGAL 16 APRIL 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI DIKABULKAN SEBAGIAN;
- MENYATAKAN AKTA PERIKATAN JUAL BELI ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI DENGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI YANG TERTUANG PADA AKTA NOTARIS PPAT NO. 49 TANGGAL 16 NOVEMBER 2016 DAN AKTA NOTARIS PPAT KUASA MENJUAL NO. 50 TANGGAL 16 NOVEMBER 2016, DIHADAPAN NOTARIS DR. UDIN
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN TANAH DAN BANGUNAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 06082 / JELUPANG TANAH SELUAS 66 M2 DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 06084 / JELUPANG TANAH SELUAS 6 M2 YANG TERLETAK DI REGENSI VILLA MELATI MAS SERPONG KELURAHAN JELUPANG KECAMATAN SERPONG UTARA TANGERANG SELATAN TERSEBUT KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI DALAM KEADAAN KOSONG TANPA BEBAN;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI SELEBIHNYA;
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 294/Pdt.G/2018/PN.Tng tanggal 16 April 2019, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi dikabulkan sebagian;
- Menyatakan akta Perikatan Jual Beli antara Pembanding semula Penggugat Konvensi dengan Terbanding semula Tergugat Konvensi yang tertuang pada Akta Notaris PPAT No. 49 tanggal 16 November 2016 dan Akta Notaris PPAT Kuasa Menjual No. 50 tanggal 16 November 2016, dihadapan Notaris Dr. Udin
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi untuk menyerahkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 06082 / Jelupang tanah seluas 66 m2 dan Sertifikat Hak Milik No. 06084 / Jelupang tanah seluas 6 m2 yang terletak di Regensi Villa Melati Mas Serpong Kelurahan Jelupang kecamatan Serpong Utara Tangerang Selatan tersebut kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong tanpa beban;
- Menolak Gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi selebihnya;
Putusan PT BANTEN Nomor 92/PDT/2019/PT BTN |
|
Nomor | 92/PDT/2019/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dortianna Pardede |
Hakim Anggota | Solahuddin, Brbinsar Gultom |
Panitera | Uding Saefudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA NARSUDIN, SH,. M.HUM SAH MENURUT HUKUM; DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN REKONVENSI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING ADALAH SEBESAR RP. 150.000; (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Terbanding semula Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Narsudin, SH,. M.Hum sah menurut hukum; DALAM REKONVENSI - Menolak Gugatan Rekonvensi Terbanding semula Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding adalah sebesar Rp. 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/PDT/2019/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 92/PDT/2019/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1477 K/Pdt/2021
Banding : 92/PDT/2019/PT BTN
Pertama : 294/Pdt.G/2018/PN Tng
Statistik9720