- Menyatakan Terdakwa WANG SHIMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair Penuntut Umum melanggar Pasal 231 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk oppo type CPH 2235 Imei 1 : 8697793050394758 Imei 2 : 869793050394741 dengan no seluler Telkomsel 081287448466 warna hitam milik Sdr. Wang Shiming;
Putusan PN KETAPANG Nomor 101/Pid.B/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 101/Pid.B/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan, Br Hakim Anggota Ika Ratna Utami |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2022/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2022/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PID/2022/PT PTK
Kasasi : 1282 K/Pid/2022
Pertama : 101/Pid.B/2022/PN Ktp
Statistik9186