- Menyatakan Terdakwa Dinda Meutia tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong tas kecil warna hitam berisikan 26 (dua puluh enam) paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 61,2 (enam puluh satu koma dua) gram;
- 1 (satu) buah plastik warna merah berisi 92 (Sembilan puluh dua) paket klip bening yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 204,2 (dua ratus empat koma dua) gram;
- 1 (satu) unit motor merek Honda scopy Nopol BL 3667 BD warna coklat hitam;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Nopol BL 3667 BD atas nama Dinda Meutia;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Dinda Meutia;
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 7 dengan Nomor panggil 082254788078;
- Uang tunai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmiati, Shbr Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Jon Hendrik Sipayung; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7360 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 110/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Statistik245