Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Hak Cipta |
Kata Kunci | ELANG PRIMA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | H. Saifudin Zuhri, Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Panitera | M. Indra Lesmana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Tentang Hak Cipta dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas ciptaan lagu (notasi musik tanpa menggunakan lirik) berjudul SKJ88 (Senam Kesegaran Jasmani 1988);3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik hak ekonomi atas produk hak terkait perekaman suara lagu SKJ88; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan tanpa izin Penggugat telah melakukan penggandaan ciptaan dan penggunaan secara komersial lagu SKJ88 dalam iklan/pariwara adalah Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (3) UUHC;5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan tanpa izin Penggugat telah melakukan Penggandaan atas fonogram lagu SKJ88 untuk penggunaan secara komersial dalam iklan/pariwara adalah Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (4) UUHC;6. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta dari Tergugat yang dengan tanpa izin Penggugat telah melakukan penggandaan dan penggunaan secara komersial lagu SKJ88, telah menimbulkan kerugian Penggugat sebesar Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh Sembilan juta rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan Tergugat yang dengan tanpa izin Penggugat telah melakukan penggandaan dan penggunaan secara komersial lagu SKJ88 senilai Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh Sembilan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;8. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta oleh Tergugat yang dengan tanpa izin Penggugat telah melakukan penggandaan dan penggunaan secara komersial lagu SKJ88, telah menimbulkan kerugian immateriil Penggugat senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.480.000,- (satu juta ermpat ratus delapan puluh ribu rupiah)11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.Sus-Hak_Cipta/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.Sus-Hak_Cipta/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst
Statistik22691938