- Menyatakan terdakwa Hadi Syahrialtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama16(enam belas) tahun serta denda sebesar Rp.2.000.000.000,00(dua milyar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis abu seberat 7.000 (tujuh ribu) gram netto;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan balik nama kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Dirlantas Polda Sumut berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna putih plat nomor D 1834 SAH, nomor rangka MHKM5EBJHK010994, nomor mesin 1NRF260870 atas nama JULIUS FAISAL, alamat Komplek Pondok Mutiara Indah X No. 3 Rt.006/Rw.03;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo dengan nomor kartu 081396826265 milik Zunaidi Sitorus als Ucok;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung dengan nomor kartu 081361767474 milik Hadi Syahrial;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokkia dengan nomor kartu 081265564318 milik Asrul Abdul Gani als Gani als Acun;
- 1 (satu) tas ransel warna hitam merk Polo;
- 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Avanza warna putih plat nomor D1834 SAH;
- Terlampir dalam berkas perkara Asrul Abdul Gani als Acun;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega ZR plat nomor BK 3012 ABI;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor Yamaha Vega ZR warna merah plat nomor BK 3012 ABI , nomor rangka MH35D9203D9203BJ086089, nomor mesin 5D91086013 atas nama Saparuddin
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO dengan nomor kartu 0895383077122 dan nomor kartu 081266537115.
- Terlampir dalam berkas perkara Muhammad Anand Khan;
Putusan PN MEDAN Nomor 3374/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 3374/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zufida Hanum, Br Hakim Anggota Khamozaro Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 177 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 3374/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik4512